
Bagi rekan-rekan yang baru diangkat menjadi Calon PNS alias CPNS tentunya sudah ingin segera memantapkan status Anda menjadi 100% PNS. Namun rekan-rekan harus bersabar dulu, sebab peraturan mewajibkan CPNS untuk melakukan proses percobaan (80%) dulu dan juga tentunya Diklat Prajabatan. Menurut pengalaman yang saya dapatkan, waktu yang diperlukan untuk masa percobaan adalah 1 tahun. Setelah 1 Tahun, barulah rekan-rekan bisa mulai was-was menunggu...